SIDANG PRAPERADILAN

Hakim Tolak Permintaan Hadirkan Habib Rizieq 

Hukum | Selasa, 05 Januari 2021 - 06:04 WIB

Hakim Tolak Permintaan Hadirkan Habib Rizieq 
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021) di PN Jakarta Selatan. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan. 

Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab. 


"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, ​​Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021). 

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan. 

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq, red) sendiri," ucapnya. 

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. 

"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti. 

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya. 

Sumber: RMOL/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook